.

Minggu, 03 Mei 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI



Sejarah Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp.  H.Khayub Muhammad Lutfi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain di Kebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011  tanggal 1 Agustus 2011.
Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Yang Sehat, Terdepan dan Berkualitas dalam Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil sehingga menjadi Koperasi yang Terpercaya dan Berdaya Saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedapankan prinsip-prinsip koperasi secara profesional.

Badan Hukum :
Koperasi Nomer 18 / 518 / SK / UMK  / 2009
Tanggal 16 Juni 2009

Alamat Koperasi:
JL. Sultan Agung Km 27 No.5 Bekasi Barat
Telp : 021-8890812
Email : info@koperasiusahamandiri.com

Visi, Misi dan Moto :
Visi : menjadikan  koperasi  yang  mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
Misi: meningkatkan  kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
Moto: maju dan sukses bersama anggota
Produk Dan Layanan:

Simpanan Usaha mandiri (Simpundi)
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kntor maupun tempat usaha (jemput bola)

Simpanan Siswa Cendikia
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.

Tabungan Hari Raya (TAHARA)
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda

Simpanan Berjangka
Simpanan  berjangka yang  memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan  koperasi tentunya dengan  jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan  untuk kebutuhan  pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu  sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

PEMBAGIAN SHU SEBAGAI BERIKUT:
1.     25% cadangan umum
2.     50% dana pembagian anggota
3.     5% dana pendidikan
4.     10% dana kajian pengurus dan pengawas
5.     5% dana kesejahteraan karyawan
6.     2,5% dana pembangunan daerah kerja
7.     2,5% dana sosial


Sumber            : http://kspusahamandiri.blogspot.com

Kamis, 02 April 2015

Koperasi

I. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Periode tahun 1908 – 1927
Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan noditerbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

Periode tahun 1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945
Pada tahun 1942 Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.

Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Periode tahun 1960 – saat ini
Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33.

II. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing          anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal hikoperasi(SMK)

Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota.

III. BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat AnggotaTugas dan wewenang Rapat Anggota :-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :-      Unsur Ketua-      Unsur Sekretarisin-      Unsur BendaharaTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha-      Membina dan membimbing anggota-      Memelihara kekayaan koperasi-      Menyelenggarakan rapat anggotaPengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.Pengurus berwenang dalam :-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
   a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
   b)    Unsur Pengawas terdiri dari :-      Ketua merangkap anggota,-      Sekretaris merangkap    anggota dan-      Anggota
4)  Badan Penasehat:Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
KESIMPULAN :

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat. Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dan hingga saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia terus berkembang.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip Stkoperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :1. Rapat Anggota2. PengurusTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha-      Membina dan membimbing anggota-      Memelihara kekayaan koperasi-      Menyelenggarakan rapat anggota-      Mengajukan rencana RK dan RAPB2) Secara Perorangan :
  a)  Ketua
   b)  Sekretaris
   c)   Bendahara
3) Pengawas
4)  Badan Penasehat
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi.                      Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Sabtu, 03 Januari 2015

Tugas Asuransi dan Manajemen Risiko ke-5 : ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA BANK YANG JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI



A.                Profil Sinarmas MSIG Life

Didirikan pada 14 April 1985, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan. PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII), begitulah nama awal perusahaan ini ketika lahir. Setelah diubah menjadi PT Asuransi Jiwa Eka Life, maka dalam perkembangannya pada 2007 berganti lagi menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas dan kini telah melakukan joint venture dengan Mitsui Sumitomo Insurance Co.,Ltd.
Pada tahun 2011, nama perusahaan menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life) sebagai kelanjutan dari Realisasi Perubahan Kepemilikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas yang tertuang dalam surat pengesahan No. S-876/MK. 10/2011 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2011. Sebelumnya proses ini telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-32784.AH.01.02. Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Dampak dari joint venture tersebut, Sinarmas MSIG Life menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan modal terbesar diantara perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Pertumbuhan Sinarmas MSIG Life menunjukan perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari Premium Income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun 2011, tercatat Total Aset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21,612 Triliun, dan Total Premi meningkat sekitar 34,85% dibanding tahun 2010. Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas yang dicapai Sinarmas MSIG Life akhir tahun 2011 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah 920,36%. Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh pengelolaan keuangan yang sangat baik, inovasi produk, dan pelayanan yang mengacu pada kepuasan nasabah, didukung oleh lebih dari 6.000 aparat marketing pada saat ini dan jaringan bisnis yang luas dengan lebih dari 100 kantor pemasaran yang terbesar di seluruh Indonesia di tahun 2012. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda.

Visi
Menjadi perusahaan yang terkemuka dalam penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan di Asia.
Misi
  • Memberikan pelayanan prima dan menyediakan produk yang berfokus pada kebutuhan nasabah melalui berbagai jalur distribusi.
  • Memastikan profitabilitas jangka panjang, meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan kepercayaan pemegang polis, memberikan peluang kerja dan membangun sinergi melalui kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai serta filosofi perusahaan.
Nilai Inti Perseroan
·         Integritas
  • Perilaku Positif
  • Komitmen
  • Perbaikan yang berkesinambungan
  • Inovasi
  • Loyal
Kebijakan Mutu
Komitmen tinggi dalam pelayanan prima dengan sasaran kepuasan nasabah sepenuhnya melalui pengembangan dan inovasi yang berkesinambungan serta bersikap profesional dan penuh tanggung jawab.
B.  ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
Ada dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1.      Penanggulangan risiko
2.      Pembiayaan risiko
Dalam pendekatan dengan penanganan risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
      1.      Menghindarinya
      2.      Mengendalikan
      3.      Memisahlan
      4.      Melalukan kombinasi
      5.      Memindahkan
Menghindari suatu risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain :
  1. Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya untuk sementara.
  2. Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko

Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
  1. Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas  pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
  2. Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.


  • Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko. Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim.
Dalam proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling tepat.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur). Ketika proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan, yaitu :
  1. Dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
  2. Apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti.
  3. pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya

Ref :


Minggu, 02 November 2014

Tugas ke-4 : Asuransi dan Manajemen Risiko#



  1. RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO

Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
1.       Penetapan tujuan
Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan.
2.      Identifkasi risiko
Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.
3.      Analisis risiko
Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (probabilitas X konsekuensi).
4.      Evaluasi risiko
Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar.Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya.Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.
5.      Pengendalian risiko
Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain
6.      Monitor dan Review
Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
7.      Komunikasi dan konsultasi
Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.

Manajemen risiko dapat diterapkan di setiap level di organisasi. Manajemen risiko dapat diterapkan di level strategis dan level operasional.
Manajemen risiko juga dapat diterapkan pada proyek yang spesifik, untuk membantu  proses pengambilan keputusan ataupun untuk pengelolaan daerah dengan risiko yang spesifik.

  1. PENGENDALIAN RISIKO
Beberapa metode yang dapat digunakan pengendalian risiko, yaitu :
a.       Menghindari Resiko
Menghindari suatu resiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure
.
b.      Mengendalikan Kerugian
§  Pengendalian kerugian bertujuan utk:
1.      Memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
2.      Mengurangi keparahan bila suatu resiko memang terjadi.
c.       Pemisahan Risiko
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi resiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya”independent exposure unit” sehingga probabilitas kerugian dapat diperkecil.
d.      Melakukan Kombinasi atau Pooling
Kombinasi atau Pooling  adalah usaha menambah banyaknya exposure unit  dalam batas kendali perusahaan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga resikonya lebih kecil.
e.       Memindahkan Risiko
Dapat dilakukan dengan cara:
1.      Harta milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dipindahkan ke pihak lain yang dinyatakan dgn tegas dalam transaksi atau kontrak. Mis. Perusahaan menyerahkan pengangguktan produknya pada perusahaan transportasi.
2.      Resikonya sendiri yang dipindahkan


  1. MANFAAT MANAJEMEN RISIKO
a.       Kemampuan dalam Mengidentifikasi Resiko
Dengan mengidentifikasi resiko yang mungkin muncul, minimal kita akan lebih siap dalam menghadapi resiko tersebut
b.      Kemampuan dalam Mengukur Resiko
Maksud dari pengukuran ini adalah seberapa besar kerugian ataupun kerusakan yang kita dapatkan sebagai konsekuensi dari keputusan yang telah kita ambil.
c.       Kemampuan Mengontrol Resiko
Dengan kemampuan dalam manajemen resiko yang baik, kita dapat mengontrol resiko tersebut agar tidak membawa dampak yang lebih buruk. Kontrol ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dua hal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu identifikasi dan pengukuran.
  1. MANFAAT ASURANSI DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN SOSIAL
a.      Memberi Rasa Aman
Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

b.      Melindungi Keluarga dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab datang pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.

c.       Menghilangkan Ketergantungan 
Ketergantungan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungan anak bidang biaya untuk pendidikannya.

d.      Menjamin Kehidupan Wanita Karier 
Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan yang dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka mau memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.

e.      Kontribusi Terhadap Pendidikan
Aspek lain dalam kaitannya dengan masalah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak, misalnya biaya untuk menyusun skripsi, maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.

f.        Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga Sosial
Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

g.      Memberiakan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
Ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dab berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.


h.      Stimulasi Menabung 
Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah: karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.

i.        Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi
Sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.
Reff :
  1. http://daya-inovasi-solusindo.blogspot.com/2012/06/manajemen-risiko.html
  2. http://ariefharahap.blogspot.com/2011/11/manajemen-resiko.html
  3. http://infomanfaat.com/926/manfaat-manajemen-resiko-atau-risk-management/ekonomi
  4. http://hestiavriani.blogspot.com/2013/10/asuransi-terhadap-kehidupan-sosial.html