I. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Periode tahun 1908 – 1927
Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan noditerbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode tahun 1942 – 1945
Pada tahun 1942 Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Periode tahun 1960 – saat ini
Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33.
II. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal hikoperasi(SMK)
Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota.
III. BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat AnggotaTugas dan wewenang Rapat Anggota :- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :- Unsur Ketua- Unsur Sekretarisin- Unsur BendaharaTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha- Membina dan membimbing anggota- Memelihara kekayaan koperasi- Menyelenggarakan rapat anggotaPengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.Pengurus berwenang dalam :- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :- Ketua merangkap anggota,- Sekretaris merangkap anggota dan- Anggota
4) Badan Penasehat:Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
KESIMPULAN :
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat. Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dan hingga saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia terus berkembang.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip Stkoperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :1. Rapat Anggota2. PengurusTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha- Membina dan membimbing anggota- Memelihara kekayaan koperasi- Menyelenggarakan rapat anggota- Mengajukan rencana RK dan RAPB2) Secara Perorangan :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
3) Pengawas
4) Badan Penasehat
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar