ASURANSI JIWA
A.
Pengertian
Asuransi Jiwa
Asuransi
jiwa adalah perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-
jenis asuransi jiwa adalah :
o
Asuransi Berjangka
Asuransi
Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada
pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, Apabila
terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak
asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris, akan
tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi
berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai baik itu berupa uang
pertanggungan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah dibayarkan.
Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka :
Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka :
a. Seluruh produk asuransi
berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu
yang disebut policy term (jangka waktu polis).
b. Manfaat polis dapat dibayarkan hanya
apabila : Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan; dan Polis
masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c. Jika tertanggung masih hidup sampai
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan
hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.
Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan
berakhir dan perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak
berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d. Perlindungan asuransi
terbaik biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga
tersedia dalam bentuk sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan
pada polis dasarnya tersebut.
o
Asuransi
Jiwa Seumur Hidup
Asuransi jiwa seumur
hidup adalah memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu
jangka waktu tertentu.
o
Asuransi
Jiwa Dwiguna
Asuransi jiwa Dwiguna
adalah manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada
tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.
B.
Contoh Kasus Asuransi Jiwa
PT Prudential
Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima
Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang
merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai
Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.
Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar
sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta.
"Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang
diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential
menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan
dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia
Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential
wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria
meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian
seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini
seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012
silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini
disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29
November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam
masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus
2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak
aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria
diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian
dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan
alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan.
"Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita
depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan
Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak
Prudential tak pernah menanggapinya.
Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan
asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta
ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President
Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan
mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas
rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
C.
Contoh
Perusahaan Asuransi
Asuransi
Jiwa Bumiputera
Sejarah Asuransi
Jiwa Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
Didirikan seabad yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat
Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan
kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi
mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi
pendirian AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia
dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di
Indonesia .
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh
pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis
Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan
'profesionalisme'.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah
dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk
mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.
AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai
latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan
yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga
keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya.
AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional ... pelopor asuransi di
Indonesia.
Kode
Etik dan Prinsip Perusahaan
Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi .....antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi .....antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.
Sumber :
Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/asuransi-jiwa-tradisional/
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/ethics_and_principles/0
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/22/klaim-asuransi-ditolak-ahli-waris-gugat-prudential
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.
Sumber :
Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/asuransi-jiwa-tradisional/
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/ethics_and_principles/0
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/22/klaim-asuransi-ditolak-ahli-waris-gugat-prudential
Tidak ada komentar:
Posting Komentar