- Pengertian Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yag terdapat dalam UU No. 2
Tahun1992 tentang Usaha asuransi menjelaskna bahwa asuransi kerugian
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenia asuransi ini tidak doperkenankan melakukan
usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk asuransi kerugian
adalah :
·
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaram, peledakan, kecelakaan kapal,dll.
·
Asuransi
pengangkutan meliputi :
o
Marine
Hul Policy
o
Marine
Cargo Policy
o
Freight
·
Asuransi
aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan seperti auransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan
lainnya.
- Contoh Kasus
JAKARTA
- Setelah dua tahun hilang, Toyota
Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru
ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya
kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika
melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan
tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena
dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah
tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil
tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa
diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK
dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
- Cara Penanggulangan
Pihak PT
Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati
tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini
dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar
asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ
disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan
bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya,
kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi.
Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri,
anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan
atau seizin tertanggung.
Reff : Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya
http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar