.

Selasa, 14 Oktober 2014

ASURANSI dan MANAJEMEN RISIKO# : ASURANSI JIWA



ASURANSI JIWA

A.    Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis- jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi Berjangka
Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, Apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris, akan tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai baik itu berupa uang pertanggungan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah dibayarkan.

Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka :
a.       Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis).

b.      Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila : Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan; dan Polis masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c.       Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d.      Perlindungan asuransi terbaik biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada polis dasarnya tersebut.
o   Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Asuransi jiwa seumur hidup adalah memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.

o   Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi jiwa Dwiguna adalah manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.

B.     Contoh Kasus Asuransi Jiwa
PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.
Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta.
"Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan.
"Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.
Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
C.    Contoh Perusahaan Asuransi
Asuransi Jiwa Bumiputera
Sejarah Asuransi Jiwa Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
Didirikan seabad yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia .
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.
AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya.
AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional ... pelopor asuransi di Indonesia.
            Kode Etik dan Prinsip Perusahaan
Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi .....antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.

Sumber :
Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/asuransi-jiwa-tradisional/
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/ethics_and_principles/0
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/22/klaim-asuransi-ditolak-ahli-waris-gugat-prudential
 






Jumat, 10 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN #



  1. Pengertian Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yag terdapat dalam UU No. 2 Tahun1992 tentang Usaha asuransi menjelaskna bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenia asuransi ini tidak doperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaram, peledakan, kecelakaan kapal,dll.
·         Asuransi pengangkutan meliputi :
o   Marine Hul Policy
o   Marine Cargo Policy
o   Freight
·         Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti auransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.

  1. Contoh Kasus
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.

Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.

  1. Cara Penanggulangan
Pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.

Reff     :    Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti

Senin, 29 September 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO #


A.    Pengertian Asuransi
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah  perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawb hokum kepada pihak ketiga  yang mungkina akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayarb yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian  tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah di taksirkan dulu atau di perhitungkan dengan nilai risiko yang akan di hadapi.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak , kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggung  dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjaid risiko, pihak asurnsi akan membayra sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

B.      Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi funginya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Usaha asuransi ini hanya memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manffat dan tanggung jawab kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Yang termasuk asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaram, peledakan, kecelakaan kapal,dll.
·         Asuransi pengangkutan
·         Asuransi aneka
b.      Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan kiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
·         Asuransi berjangka
·         Asuransi tanbungan
·         Asurani seumur hidup
·         Annuity contrak insurance
c.       Re asuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang di dahapi asuransi keruian. Jenisnya adalah :
·         Bentuk treaty
·         Bentuk facultative
·         Combinasi dari keduanya
2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah sipa pemilik saham asuransi tersebut.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta  nasional
Asuransi ini kepemilikannya diliki oleh perusahaan swasta nasional seutuhnya.
c.       Perusahaan milik peruysahaan asing
Asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah berupa cabang dari Negara lain.
d.      Asuransi milik canpuran
Merupakan jenis auransi yang sahamnya dimiliki canpuran antara swasta nasional dan pihak asing.

C.    Pengertian Manajemen Risiko

            Manajemen Risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan. Manajemen Risiko merupakan keputusan eksekutif/manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang mencakup:

1.      Menemukan secara sistematis dan menganalisis kerugian-kerugian yang dihadapi   perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko)
2.      Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian) yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.

D.     Fungsi Pokok Manajemen Risiko
·         Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh  perusahaan
·         Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan
·         Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian
Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu :  mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari.  Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.

E.      Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko

·         Studi Dokumen/Analisis Data Historis
Studi dokumen dilakukan dengan mempelajari data dan informasi dari berbagai laporan, manual dan materi tertulis lainnya yang terdapat pada unit kerja yang  diidentifikasi dan unit lainnya untuk mengetahui kejadian apa saja yang pernah terjadi dan kemungkinan penyebabnya. Data-data sekunder tentang risiko juga dapat diperoleh dari beberapa lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi dan instansi terkait lainnya.
·         Observasi
Observasi adalah melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diidentifikasi. Jika akan mengidentifikasi risiko di bagian produksi, maka hal yang perlu diamati bagaimana proses produksi itu berlangsung, selanjutnya mengidentifikasi dimana saja risiko dapat terjadi, kejadian apa saja yang dapat menimpa dan apa penyebabnya. Demikian juga jika ingin melakukan identifikasi risiko di bagian lainnya. Hal yang dilakukan adalah mengamati bagian tersebut, mencari tahu risiko apa saja yang dapat terjadi pada bagian tersebut, kejadian apa yang bisa menimpa dan apa saja penyebabnya.
·         Wawancara
Wawancara dilakukan dengan bertanya kepada orang-orang yang bekerja pada unit kerja yang menjadi objek identifikasi risiko, meliputi manajemen, karyawan dan orang lain yang berhubungan dengan unit kerja yang diidentifikasi. Mereka dianggap kompeten untuk memberikan informasi tentang keberadaan risiko, termasuk kejadian-kejadian yang menimpa dan penyebabnya.

·         Pengacuan 
Dilakukan dengan cara mencari informasi tentang risiko di tempat atau perusahaan lain, contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa eskalator beresiko  anak-anak terjepit.
·         Pendapat Tenaga Ahli
Mencari informasi dari ahli di bidang risiko tertentu, contohnya dari bertanya pada dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi beresiko kena penyakit jantung

F.     Contoh Perusahaa Asuransi
Profil PT.Asuransi Allianz Life Indonesia

Tentang Allianz Group
Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat.Lebih dari 83 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di semester pertama tahun 2014, dengan dukungan 148,000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 63,4 milliar Euro dan laba operasional 5,51 miliar Euro. Serta pendapatan bersih bagi para pemegang saham mencapai 1,755 juta Euro.
Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.

Tentang Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 14,500 karyawan, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21,5 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. Di semester pertama tahun 2014, Allianz di Asia Pasifik mencatat pendapatan sebesar 3.7 miliar Euro dan laba operasional sebanyak 285 juta Euro.
Tentang Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 17,000 tenaga penjualan di 93 kantor pemasaran di 46 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 4 juta tertanggung di Indonesia.
Pada semester pertama 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 5,43 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 4,87 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 555,8 miliar.
Reff :
1.      Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
3.      http://www.allianz.co.id/profil.php