.

Selasa, 14 Oktober 2014

ASURANSI dan MANAJEMEN RISIKO# : ASURANSI JIWA



ASURANSI JIWA

A.    Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis- jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi Berjangka
Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, Apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris, akan tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai baik itu berupa uang pertanggungan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah dibayarkan.

Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka :
a.       Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis).

b.      Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila : Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan; dan Polis masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c.       Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d.      Perlindungan asuransi terbaik biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada polis dasarnya tersebut.
o   Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Asuransi jiwa seumur hidup adalah memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.

o   Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi jiwa Dwiguna adalah manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.

B.     Contoh Kasus Asuransi Jiwa
PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.
Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta.
"Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan.
"Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.
Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
C.    Contoh Perusahaan Asuransi
Asuransi Jiwa Bumiputera
Sejarah Asuransi Jiwa Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
Didirikan seabad yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia .
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.
AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya.
AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional ... pelopor asuransi di Indonesia.
            Kode Etik dan Prinsip Perusahaan
Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi .....antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.

Sumber :
Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/asuransi-jiwa-tradisional/
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/ethics_and_principles/0
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/22/klaim-asuransi-ditolak-ahli-waris-gugat-prudential
 






Jumat, 10 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN #



  1. Pengertian Asuransi Kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yag terdapat dalam UU No. 2 Tahun1992 tentang Usaha asuransi menjelaskna bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenia asuransi ini tidak doperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaram, peledakan, kecelakaan kapal,dll.
·         Asuransi pengangkutan meliputi :
o   Marine Hul Policy
o   Marine Cargo Policy
o   Freight
·         Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti auransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.

  1. Contoh Kasus
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.

Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.

  1. Cara Penanggulangan
Pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.

Reff     :    Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti