.

Minggu, 02 November 2014

Tugas ke-4 : Asuransi dan Manajemen Risiko#



  1. RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO

Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
1.       Penetapan tujuan
Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan.
2.      Identifkasi risiko
Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.
3.      Analisis risiko
Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (probabilitas X konsekuensi).
4.      Evaluasi risiko
Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar.Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya.Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.
5.      Pengendalian risiko
Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain
6.      Monitor dan Review
Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
7.      Komunikasi dan konsultasi
Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.

Manajemen risiko dapat diterapkan di setiap level di organisasi. Manajemen risiko dapat diterapkan di level strategis dan level operasional.
Manajemen risiko juga dapat diterapkan pada proyek yang spesifik, untuk membantu  proses pengambilan keputusan ataupun untuk pengelolaan daerah dengan risiko yang spesifik.

  1. PENGENDALIAN RISIKO
Beberapa metode yang dapat digunakan pengendalian risiko, yaitu :
a.       Menghindari Resiko
Menghindari suatu resiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure
.
b.      Mengendalikan Kerugian
§  Pengendalian kerugian bertujuan utk:
1.      Memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
2.      Mengurangi keparahan bila suatu resiko memang terjadi.
c.       Pemisahan Risiko
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi resiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya”independent exposure unit” sehingga probabilitas kerugian dapat diperkecil.
d.      Melakukan Kombinasi atau Pooling
Kombinasi atau Pooling  adalah usaha menambah banyaknya exposure unit  dalam batas kendali perusahaan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga resikonya lebih kecil.
e.       Memindahkan Risiko
Dapat dilakukan dengan cara:
1.      Harta milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dipindahkan ke pihak lain yang dinyatakan dgn tegas dalam transaksi atau kontrak. Mis. Perusahaan menyerahkan pengangguktan produknya pada perusahaan transportasi.
2.      Resikonya sendiri yang dipindahkan


  1. MANFAAT MANAJEMEN RISIKO
a.       Kemampuan dalam Mengidentifikasi Resiko
Dengan mengidentifikasi resiko yang mungkin muncul, minimal kita akan lebih siap dalam menghadapi resiko tersebut
b.      Kemampuan dalam Mengukur Resiko
Maksud dari pengukuran ini adalah seberapa besar kerugian ataupun kerusakan yang kita dapatkan sebagai konsekuensi dari keputusan yang telah kita ambil.
c.       Kemampuan Mengontrol Resiko
Dengan kemampuan dalam manajemen resiko yang baik, kita dapat mengontrol resiko tersebut agar tidak membawa dampak yang lebih buruk. Kontrol ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dua hal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu identifikasi dan pengukuran.
  1. MANFAAT ASURANSI DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN SOSIAL
a.      Memberi Rasa Aman
Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

b.      Melindungi Keluarga dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab datang pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.

c.       Menghilangkan Ketergantungan 
Ketergantungan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungan anak bidang biaya untuk pendidikannya.

d.      Menjamin Kehidupan Wanita Karier 
Dengan mengetahui dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan yang dapat dipenuhi dengan baik melalui program asuransi dan meraka mau memanfaatkannya, akan menimbulkan perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari penghasilannya sendiri pada saat itu.

e.      Kontribusi Terhadap Pendidikan
Aspek lain dalam kaitannya dengan masalah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak, misalnya biaya untuk menyusun skripsi, maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.

f.        Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga Sosial
Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

g.      Memberiakan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
Ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan membeli polis asuransi maka kapanpun dab berapapun kerugian yang terjadi akan ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.


h.      Stimulasi Menabung 
Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah: karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.

i.        Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi
Sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.
Reff :
  1. http://daya-inovasi-solusindo.blogspot.com/2012/06/manajemen-risiko.html
  2. http://ariefharahap.blogspot.com/2011/11/manajemen-resiko.html
  3. http://infomanfaat.com/926/manfaat-manajemen-resiko-atau-risk-management/ekonomi
  4. http://hestiavriani.blogspot.com/2013/10/asuransi-terhadap-kehidupan-sosial.html






Selasa, 14 Oktober 2014

ASURANSI dan MANAJEMEN RISIKO# : ASURANSI JIWA



ASURANSI JIWA

A.    Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis- jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi Berjangka
Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, Apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris, akan tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai baik itu berupa uang pertanggungan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah dibayarkan.

Karakteristik Produk Asuransi Jiwa Berjangka :
a.       Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis).

b.      Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila : Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan; dan Polis masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c.       Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan hak kepada pemengang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d.      Perlindungan asuransi terbaik biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuh rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada polis dasarnya tersebut.
o   Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Asuransi jiwa seumur hidup adalah memberikan manfaat kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.

o   Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi jiwa Dwiguna adalah manfaat polis yang dibayar pada saat Tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika Tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.

B.     Contoh Kasus Asuransi Jiwa
PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.
Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta.
"Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan.
"Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.
Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
C.    Contoh Perusahaan Asuransi
Asuransi Jiwa Bumiputera
Sejarah Asuransi Jiwa Bumiputera
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
Didirikan seabad yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, AJB Bumiputera 1912 telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 telah merintis industri asuransi jiwa di Indonesia dan hingga saat ini tetap menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional terbesar di Indonesia .
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.
AJB Bumiputera 1912 dimiliki oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya.
AJB Bumiputera 1912 adalah aset nasional ... pelopor asuransi di Indonesia.
            Kode Etik dan Prinsip Perusahaan
Idealisme
AJB Bumiputera 1912 bukan berdiri semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai alat finansial yang lahir dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui bisnis asuransi jiwa.
Mutualisme
Sebagai dasar manajemen Perusahaan, nilai sosial mutualisme dimanifestasikan melalui kerjasama, kemitraan, dan sinergi .....antara pemegang polis dan sesama pemegang polis, antara Perusahaan dan pemegang polis, antara karyawan dan sesama karyawan dalam perusahaan, dan antara karyawan dengan manajemen dalam perusahaan.
Profesionalisme
Keunggulan dan kompetensi sumber daya manusia, yang dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan dari waktu ke waktu, menjadikan Perusahaan memiliki sumber daya manusia yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup, pengembangan organisasi dan pertumbuhan bisnis.

Sumber :
Dr. Kasmir,2013,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://financialplanners.wordpress.com/insurances/asuransi-jiwa-tradisional/
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/ethics_and_principles/0
http://www.bumiputera.com/pages/default/our_company/company_profile/0
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/22/klaim-asuransi-ditolak-ahli-waris-gugat-prudential