.

Senin, 06 Juli 2015

Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Venezuela

Venezuela sedang menjalankan revolusi. Menariknya, dalam kerangka revolusi di lapangan ekonomi, Chavez telah menekankan koperasi sebagai salah satu alatnya. Bagi Venezuela, salah satu aspek revolusi adalah demokrasi ekonomi. Dan, salah satu wujud demokrasi ekonomi ini adalah pemilikan alat-alat produksi di tangan rakyat. Koperasi adalah salah satu alatnya.
Sebelum Chavez berkuasa di tahun 1998, jumlah koperasi di Venezuela hanya 762 unit. Sebagian besar koperasi dilibas oleh kebijakan neoliberal di bawah pemerintahan Carlos Andres Perez. Ia menjadi Presiden Venezuela selama dua periode: 1974-1979 dan 1989-1993. Dalam dua dekade di bawah rezim neoliberal, PDB Venezuela meluncur bebas ke bawah. Kesenjangan sosial melebar. Hampir 80% penduduk hidup dalam kemiskinan dan separuh angkatan kerja terlempar ke sektor informal.
Chavez berkuasa pada tahun 1998. Setahun kemudian, tepatnya 1999, sebuah konstitusi baru sudah dibuat: konstitusi Bolivarian. Bagi rakyat Venezuela, konstitusi Bolivarian telah mengembalikan hak-hak rakyat Venezuela. Tak hanya itu, konstitusi juga menjamin partisipasi rakyat dalam ekonomi dan politik.
Konstitusi Bolivarian menjamin setiap rakyat Venezuela, baik laki-laki maupun perempuan, untuk terlibat dalam memutuskan, mengeksekusi (menjalankan), dan mengontrol kebijakan publik. Pada pasal 118 dan 308 ditegaskan, negara harus aktif mempromosikan dan melindungi koperasi.
Tahun 2001, Chavez mulai meluncurkan program koperasi. Ia mengeluarkan UU khusus soal koperasi, dimana koperasi diletakkan sebagai alat inklusi sosial. Lalu, pemerintah mulai menggelontorkan pinjaman tanpa bunga dan menghapus pajak untuk koperasi.
Berkat UU itu, koperasi langsung tumbuh di Venezuela: hampir 1000-an koperasi pada tahun 2001, dan kemudian meningkat menjadi 2000-an tahun berikut. Lalu, pada tahun 2003, koperasi Venezuela sudah berjumlah 8000-an.
Di bidang pertanian, koperasi juga dipromosikan. UU pertanahan disahkan pada tahun 2001, dan itu memberikan legitimasi hukum kepada rakyat untuk menduduki tanah-tanah kosong di seluruh negeri. Pada awalnya, ketika rakyat menduduki tanah-tanah itu, tuan tanah dan milisi bersenjata melawan. Banyak petani yang menjadi korban. Pemerintah pun turun tangan untuk mengatasi hal itu.
Begitu petani berhasil menduduki tanah, pemerintah mendorong mereka segera membentuk koperasi-koperasi. Pada tahun 2004, ada 945,517 orang petani yang sudah bergabung dalam asosiasi koperasi. Lalu, 5 juta hektar tanah didistribusikan kepada 116.000 keluarga petani di dalam koperasi.
Pada tahun 2004, pemerintahan Chavez meluncurkan program Misión Vuelvan Caras, yakni sebuah program yang berusaha memfasilitasi rakyat Venezuela agar bisa berproduksi dan keluar dari kemiskinan. Program ini juga melatih jutaaan rakyat Venezuela agar mereka punya keterampilan dan pengetahuan.
Sebagian besar alumnus dari Misión Vuelvan Caras didorong untuk mengorganisir uni-unit produksi di komunitasnya. Alhasil, puluhan ribu koperasi baru pun berdiri. Pada tahun 2007, program ini diubah menjadi “Mission Che Guevara”. Selain menekankan pendidikan, Mission Che Guevara juga mendorong pesertanya untuk memahami konsep Perusahaan Produksi Sosial (EPS), yakni sebuah pengorganisasin unit produksi yang berorientasi sosial (rakyat), partisipatif, dan demokratis.
Antara Maret 2004 hingga Agustus 2007, “Mission Che Guevara” menghasilkan 670 ribu luluasan. Dan, sekalipun tidak ditekankan untuk membangun koperasi, luluasan itu telah membangun lebih dari 10.000 koperasi baru.
Pada tahun 2004, pemerintahan Chavez juga membentuk kementerian khusus untuk menangani ekonomi rakyat, yaitu Kementerian Ekonomi Kerakyatan (MINEP). Kementerian inilah yang mempromosikan pembangunan usaha mikro, koperasi, dan unit-unit produksi mandiri lainnya. Mereka pula yang menyalurkan kredit, melatih (melalui program Misión Vuelvan Caras), dan lain-lain.
Meski demikian, seperti diakui SUNACOOP (lembaga pengawas koperasi), proyek koperasi di Venezuela masih terbelit banyak hambatan, seperti kurangnya pemahaman soal nilai-nilai ideologis koperasi, kemampuan administrasi, pengambilan keputusan yang tidak demokratis, dan lain-lain.
Venezuela memang tak mau membangun koperasi abal-abal. Seperti kritik marxis terkenal Jerman, Rosa Luxemburg, koperasi tak bisa diharapkan sebagai alternatif terhadap kapitalisme. Sebab, kata dia, koperasi tidak menentang kapitalisme dalam praktek ekonominya (koperasi tetap beroperasi dalam pasar berbasikan permintaan dan penawaran pasar, mengejar keuntungan, dan ada kompetisi).
Venezuela tak mau konsep koperasi itu. Karena itu, Venezuela mempromosikan koperasi alternatif, yang berbasiskan partisipasi, demokrasi di tempat kerja, dan menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai prioritas. Karena itu, sebagian besar koperasi diintegrasikan dalam dewan-dewan komunal.
Koperasi sedang tumbuh di Venezuela. Pada tahun 2008, jumlah koperasi di Venezuela sudah mencapai 62,879, yang menghimpun 873,000 anggota. Ini dianggap yang terbesar di Amerika Latin.

Sumber : www.berdikari.com

Kamis, 04 Juni 2015

softskill : tugas 3

A. Dasar Pendirian KSP Usaha Mandiri

Dasar pendirian koperasi simpan pinjam karena koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat sampai sekarang masih dapat bertahan bahkan jumlah koperasi terus mengalami peningkatan.Gerakan koperasi sebagai pelaku bisnis lebih lentur dan tahan uji terhadap dampak yang diakibatkan krisis ekonomi global serta mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. KSP Usaha Mandiri bisa kuat karena dukungan penuh anggota dan jalinan kerja sama kemitraan yang di bangun.

B. Sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:

a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.

b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

d. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

e. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.

C. Salah Satu Jenis Pembiayaan dan Cara Pengajuan.

Kredit Usaha Mandiri (KUM) adalah kredit mengandung syarat bahwa pemohon harus mempunyai usaha produktif sebagai pendukung utama sumber pengembalian kredit.

Persyaratan Pinjaman:

1. Syarat utama: mempunyai usaha produktif.

2. Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 1 tahun.

3. Usaha dan domisili berada di wilayah Kabupaten Kebumen

4. Memiliki jaminan baik berupa kendaraan bermotor, tanah, atau Simpanan berjangka di KSP Usaha Mandiri

Dengan ragam pilihan jangka waktu dan jenis jasa disesuaikan dengan profil dan kemampuan anggota. Tersedia pilihan jenis jasa flat, menurun, jasa dibayar dimuka dan fasilitas Bonus angsuran tepat waktu (BATW)

Sumber : www.kpsusahamandiri.blogspot.com

Minggu, 03 Mei 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI



Sejarah Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp.  H.Khayub Muhammad Lutfi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain di Kebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011  tanggal 1 Agustus 2011.
Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Yang Sehat, Terdepan dan Berkualitas dalam Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil sehingga menjadi Koperasi yang Terpercaya dan Berdaya Saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedapankan prinsip-prinsip koperasi secara profesional.

Badan Hukum :
Koperasi Nomer 18 / 518 / SK / UMK  / 2009
Tanggal 16 Juni 2009

Alamat Koperasi:
JL. Sultan Agung Km 27 No.5 Bekasi Barat
Telp : 021-8890812
Email : info@koperasiusahamandiri.com

Visi, Misi dan Moto :
Visi : menjadikan  koperasi  yang  mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
Misi: meningkatkan  kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
Moto: maju dan sukses bersama anggota
Produk Dan Layanan:

Simpanan Usaha mandiri (Simpundi)
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kntor maupun tempat usaha (jemput bola)

Simpanan Siswa Cendikia
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.

Tabungan Hari Raya (TAHARA)
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda

Simpanan Berjangka
Simpanan  berjangka yang  memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan  koperasi tentunya dengan  jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan  untuk kebutuhan  pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu  sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

PEMBAGIAN SHU SEBAGAI BERIKUT:
1.     25% cadangan umum
2.     50% dana pembagian anggota
3.     5% dana pendidikan
4.     10% dana kajian pengurus dan pengawas
5.     5% dana kesejahteraan karyawan
6.     2,5% dana pembangunan daerah kerja
7.     2,5% dana sosial


Sumber            : http://kspusahamandiri.blogspot.com

Kamis, 02 April 2015

Koperasi

I. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Periode tahun 1908 – 1927
Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan noditerbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.

Periode tahun 1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945
Pada tahun 1942 Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.

Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Periode tahun 1960 – saat ini
Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33.

II. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing          anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1. Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal hikoperasi(SMK)

Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota.

III. BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat AnggotaTugas dan wewenang Rapat Anggota :-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :-      Unsur Ketua-      Unsur Sekretarisin-      Unsur BendaharaTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha-      Membina dan membimbing anggota-      Memelihara kekayaan koperasi-      Menyelenggarakan rapat anggotaPengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.Pengurus berwenang dalam :-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
   a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
   b)    Unsur Pengawas terdiri dari :-      Ketua merangkap anggota,-      Sekretaris merangkap    anggota dan-      Anggota
4)  Badan Penasehat:Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
KESIMPULAN :

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat. Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dan hingga saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia terus berkembang.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip Stkoperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :1. Rapat Anggota2. PengurusTugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha-      Membina dan membimbing anggota-      Memelihara kekayaan koperasi-      Menyelenggarakan rapat anggota-      Mengajukan rencana RK dan RAPB2) Secara Perorangan :
  a)  Ketua
   b)  Sekretaris
   c)   Bendahara
3) Pengawas
4)  Badan Penasehat
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi.                      Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Sabtu, 03 Januari 2015

Tugas Asuransi dan Manajemen Risiko ke-5 : ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA BANK YANG JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI



A.                Profil Sinarmas MSIG Life

Didirikan pada 14 April 1985, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan. PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII), begitulah nama awal perusahaan ini ketika lahir. Setelah diubah menjadi PT Asuransi Jiwa Eka Life, maka dalam perkembangannya pada 2007 berganti lagi menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas dan kini telah melakukan joint venture dengan Mitsui Sumitomo Insurance Co.,Ltd.
Pada tahun 2011, nama perusahaan menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life) sebagai kelanjutan dari Realisasi Perubahan Kepemilikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas yang tertuang dalam surat pengesahan No. S-876/MK. 10/2011 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2011. Sebelumnya proses ini telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-32784.AH.01.02. Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Dampak dari joint venture tersebut, Sinarmas MSIG Life menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan modal terbesar diantara perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Pertumbuhan Sinarmas MSIG Life menunjukan perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari Premium Income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun 2011, tercatat Total Aset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21,612 Triliun, dan Total Premi meningkat sekitar 34,85% dibanding tahun 2010. Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas yang dicapai Sinarmas MSIG Life akhir tahun 2011 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah 920,36%. Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh pengelolaan keuangan yang sangat baik, inovasi produk, dan pelayanan yang mengacu pada kepuasan nasabah, didukung oleh lebih dari 6.000 aparat marketing pada saat ini dan jaringan bisnis yang luas dengan lebih dari 100 kantor pemasaran yang terbesar di seluruh Indonesia di tahun 2012. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda.

Visi
Menjadi perusahaan yang terkemuka dalam penyedia jasa perencanaan dan perlindungan keuangan di Asia.
Misi
  • Memberikan pelayanan prima dan menyediakan produk yang berfokus pada kebutuhan nasabah melalui berbagai jalur distribusi.
  • Memastikan profitabilitas jangka panjang, meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan kepercayaan pemegang polis, memberikan peluang kerja dan membangun sinergi melalui kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai serta filosofi perusahaan.
Nilai Inti Perseroan
·         Integritas
  • Perilaku Positif
  • Komitmen
  • Perbaikan yang berkesinambungan
  • Inovasi
  • Loyal
Kebijakan Mutu
Komitmen tinggi dalam pelayanan prima dengan sasaran kepuasan nasabah sepenuhnya melalui pengembangan dan inovasi yang berkesinambungan serta bersikap profesional dan penuh tanggung jawab.
B.  ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
Ada dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1.      Penanggulangan risiko
2.      Pembiayaan risiko
Dalam pendekatan dengan penanganan risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
      1.      Menghindarinya
      2.      Mengendalikan
      3.      Memisahlan
      4.      Melalukan kombinasi
      5.      Memindahkan
Menghindari suatu risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain :
  1. Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya untuk sementara.
  2. Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko

Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
  1. Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas  pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
  2. Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.


  • Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko. Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim.
Dalam proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling tepat.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur). Ketika proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan, yaitu :
  1. Dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
  2. Apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti.
  3. pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya

Ref :