.

Minggu, 03 Mei 2015

KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI



Sejarah Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri didirikan oleh Bp.  H.Khayub Muhammad Lutfi bersama 21 (dua puluh satu) anggota pendiri yang lain di Kebumen pada tanggal 18 Juni 2011. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VIII/2011  tanggal 1 Agustus 2011.
Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri didirikan oleh 22 orang yang mempunyai satu visi ingin menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Yang Sehat, Terdepan dan Berkualitas dalam Pelayanan Usaha Mikro dan Kecil sehingga menjadi Koperasi yang Terpercaya dan Berdaya Saing dan didukung pengelola yang amanah dengan mengedapankan prinsip-prinsip koperasi secara profesional.

Badan Hukum :
Koperasi Nomer 18 / 518 / SK / UMK  / 2009
Tanggal 16 Juni 2009

Alamat Koperasi:
JL. Sultan Agung Km 27 No.5 Bekasi Barat
Telp : 021-8890812
Email : info@koperasiusahamandiri.com

Visi, Misi dan Moto :
Visi : menjadikan  koperasi  yang  mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
Misi: meningkatkan  kinerja koperasi yang sehat memberikan pelayanan terbaik kepada anggota /calon anggota
Moto: maju dan sukses bersama anggota
Produk Dan Layanan:

Simpanan Usaha mandiri (Simpundi)
Merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kntor maupun tempat usaha (jemput bola)

Simpanan Siswa Cendikia
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.

Tabungan Hari Raya (TAHARA)
Produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda

Simpanan Berjangka
Simpanan  berjangka yang  memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan  koperasi tentunya dengan  jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan  untuk kebutuhan  pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu  sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

PEMBAGIAN SHU SEBAGAI BERIKUT:
1.     25% cadangan umum
2.     50% dana pembagian anggota
3.     5% dana pendidikan
4.     10% dana kajian pengurus dan pengawas
5.     5% dana kesejahteraan karyawan
6.     2,5% dana pembangunan daerah kerja
7.     2,5% dana sosial


Sumber            : http://kspusahamandiri.blogspot.com