A.
Profil Sinarmas MSIG Life
Didirikan pada 14 April 1985, PT
Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai perkembangan dan
perubahan. PT Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII), begitulah
nama awal perusahaan ini ketika lahir. Setelah diubah menjadi PT Asuransi Jiwa
Eka Life, maka dalam perkembangannya pada 2007 berganti lagi menjadi PT
Asuransi Jiwa Sinarmas dan kini telah melakukan joint venture dengan Mitsui
Sumitomo Insurance Co.,Ltd.
Pada tahun 2011, nama perusahaan
menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life)
sebagai kelanjutan dari Realisasi Perubahan Kepemilikan PT Asuransi Jiwa
Sinarmas yang tertuang dalam surat pengesahan No. S-876/MK. 10/2011 dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2011. Sebelumnya
proses ini telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-32784.AH.01.02. Tahun 2011
tertanggal 01 Juli 2011. Dampak dari joint venture tersebut, Sinarmas MSIG Life
menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan modal terbesar diantara
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Pertumbuhan Sinarmas MSIG
Life menunjukan perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari Premium
Income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun 2011,
tercatat Total Aset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21,612 Triliun, dan Total
Premi meningkat sekitar 34,85% dibanding tahun 2010. Dengan kinerja yang cermat
dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas yang dicapai Sinarmas MSIG Life
akhir tahun 2011 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah
920,36%. Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh pengelolaan keuangan
yang sangat baik, inovasi produk, dan pelayanan yang mengacu pada kepuasan
nasabah, didukung oleh lebih dari 6.000 aparat marketing pada saat ini dan
jaringan bisnis yang luas dengan lebih dari 100 kantor pemasaran yang terbesar
di seluruh Indonesia di tahun 2012. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan
terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda.
Visi
Menjadi
perusahaan yang terkemuka dalam penyedia jasa perencanaan dan perlindungan
keuangan di Asia.
Misi
- Memberikan pelayanan prima dan menyediakan produk yang berfokus pada kebutuhan nasabah melalui berbagai jalur distribusi.
- Memastikan profitabilitas jangka panjang, meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan kepercayaan pemegang polis, memberikan peluang kerja dan membangun sinergi melalui kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai serta filosofi perusahaan.
Nilai Inti Perseroan
·
Integritas
- Perilaku Positif
- Komitmen
- Perbaikan yang berkesinambungan
- Inovasi
- Loyal
Kebijakan Mutu
Komitmen
tinggi dalam pelayanan prima dengan sasaran kepuasan nasabah sepenuhnya melalui
pengembangan dan inovasi yang berkesinambungan serta bersikap profesional dan
penuh tanggung jawab.
B. ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN
RESIKO ASURANSI
Ada dua pendekatan atau cara yang
digunakan oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi
oleh perusahaannya, yaitu :
1. Penanggulangan
risiko
2. Pembiayaan
risiko
Dalam pendekatan dengan penanganan
risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
1.
Menghindarinya
2.
Mengendalikan
3.
Memisahlan
4.
Melalukan kombinasi
5.
Memindahkan
Menghindari suatu risiko murni
adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara
antara lain :
- Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya untuk sementara.
- Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko
Ada beberapa karateristik dasar yang
harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
- Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
- Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini
berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek
asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi
perusahaan asuransi itu sendiri.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada
tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko
reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana
alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan
tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.
- Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena
fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut
harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari
menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting
(seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim.
Dalam proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’
ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko. Unit ini bertugas
melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari
hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang digunakan untuk
menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling tepat.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko,
melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko
sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan
mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi
(reasuradur). Ketika proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia
menjamin risiko pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai
penanggung berjalan.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi
klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko
berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan,
yaitu :
- Dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
- Apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti.
- pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Ref
:
- https://www.sinarmasmsiglife.co.id/kenali-smile/profil-smile/sejarah-smile/
- https://www.sinarmasmsiglife.co.id/kenali-smile/profil-smile/visi-misi-smile/
- Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.